MATERI TIK KELAS X SEMESTER 1
Standar Kompetensi :
Melakukan Operasi Dasar Komputer
A. Mengaktifkan dan Mematikan Komputer Dengan Prosedur Yang Benar
1. Prosedur Mengaktifkan Komputer
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengaktifkan komputer apabila
menggunakan sistem operasi Microsoft Windows adalah sebagai berikut :
a. Pastikan semua kabel power di komputer sudah terhubung dengan jaringan listrik.
b. Hidupkan CPU dengan menekan tombol on di casing.
c. Hidupkan monitor dengan menekan tombol on di monitor.
d. Tunggu sampai prosedur booting selesai yang ditandai dengan tampilnya gambar desktop di layar monitor.
2. Prosedur Mematikan Komputer
Cara mematikan komputer apabila menggunakan sistem operasi Microsoft
adalah menggunakan prosedur shut down. Prosedur shut down merupakan
prosedur untuk memutuskan segala perangkat keras yang sedang aktif di
CPU yang dikoordinasikan oleh sistem opersasi (Microsoft Windows).
Berikut ini adalah prosedur shut down pada Microsoft Windows XP:
a. Tutup semua program aplikasi yang masih aktif.
b. Klik tombol Start dengan mouse di destop menu.
c. Klik tombol Turn Off Computer
d. Klik Turn Off di kotak dialog Turn Off Computer.
e. Tunggulah beberapa saat sampai komputer mati sendiri.
B. Menggunakan Perangkat Lunak Program Aplikasi
Komputer tidak hanya memerlukan perangkat lunak sistem operasi seperti
Windows 98SE, Windows 2000, Windows XP atau Linux saja, tetapi juga
perangkat lunak sistem aplikasi komputer. Secara garis besar, program
aplikasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, diantaranya sebagai
berikut:
1. Program pengolah kata (Word Processor). Contohnya Notepad, WordPad,
Microsoft Word, Word Perfect, dan Star Office. Program ini digunakan
untuk membuat dokumen berupa tulisan, surat, brosur atau dokumen
lainnya.
2. Program pengolah angka. Contohnya Lotus 123, Microsoft Excel. Program
ini sangat berguna untuk melakukan perhitungan seperti pembukuan di
kantor.
3. Program pengolah grafis, digunakan untuk mengolah grafis, membuat
rancangan grafis, mengolah/pengeditan photo dan lain-lain. Program ini
Contohnya Adobe Photoshop, Corel Draw, Microsoft Paint, dan lain-lain.
4. Program pengolah database, digunakan untuk merancang database. Contohnya Microsoft Access atau Foxbase,MySQI, dan SQIServer.
5. Program Presentasi. Program ini digunakan untuk membuat presentasi. Contohnya Microsoft PowerPoint.
Standar Kompetensi :
Memahami Ketentuan Penggunaan TIK
C. Ketentuan Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
1. Menerapkan Aturan Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat Keras dan Perangkat Lunak TIK
Seseorang atau perusahaan yang membuat produk baru dapat mendaftarkan
hasil ciptaan produknya ke instansi pemerintah yang berwenang atau badan
hak paten dunia. Hal tersebut dilakukan agar produk barunya tidak bias
ditiru, dipalsukan, ataupun digandakan oleh seorang ataupun perusahaan
lain.
Dalam dunia teknologi dan informasi khususnya computer, hak paen
terhadap merek dagang jga diberlakukan. Merek-merek dagang yang telah
mendapat hak paten akan mendapatkan kekuatan hukum, sehingga produk
ciptannya tidak bisa dipakai orang atau perusahaan lain tanpa seijin
pemilik hak cipta/paten. Apabila seseorang atau peusahaan ingin memakai
produk tersebut, maka harus membeli ke pemilik hak paten.
Beberapa contoh hak cipta perangkat lunak yang dibuat oleh
perusahaan-perusahaan besar pembuat perangkat lunak antara lain sebagai
berikut.
• Microsoft Corp. Mengeluarkan produk software system operasi Microsoft
Windows, MS DOS, software aplikasi Microsoft Office, dan lain-lain.
• Adobe Corp. Mengeluarkan software aplikasi Adobe Photoshop, Adobe
PageMaker, Adobe ImageReady dan software utility Adobe Acrobat Reader,
dan lain-lain.
• Corel Corp. Mengeluarkan software aplikasi CorelDraw, WordPerpect, dan lain-lain.
• Winzip Computing Corp. Mengeluarkan program utility Winzip, dan lain-lain.
• Xing Technolgy Corp. Mengeluarkan program multimedia XingMPEG Player, dan lain-lain.
• Norton Corp. Mengeluarkan produk antivirus Norton, dan lain-lain.
Usaha untuk menghasilkan ide atau gagasan hingga mewjudkannya menjadi
suatu produk, tentulah tidak mudah. Perlu banak pengorbanan baik materi,
wakt, pikiran, maupun tenaga. Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi
kita bagi kita untuk menghargai hasil karya orang lain, khususnya
perangka lunak komputer.
• Tidak membajak, menyalin atau menggandakan tanpa seijin pemilik hak paten.
• Tidak mengubah, mengurangi atau menambah hasil karya orang lain.
• Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan.
• Menggunakan perangkat lunak yang asli.
2. Menerapkan prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan kerja dalam menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak TIK.
Semua pekerjaan baik di perusahaan, kantor, bengkel, mapun di luar
ruangan seperi di jalan raya mengutamakan fakor kesehatan dan
keselamatan kerja (K3), karena hal tersebut ikut menentukan sukses
tidaknya suatu pekerjaan. Oleh karena itu, di setiap unit kerja biasanya
terdapat departemen yang mengurusi kesehatan dan keselamatan kerja
karyawannya.
Saat kita menggunakan komputer, apalagi bekerja memakai computer
seharian penuh, tent sangat melelahkan. Meskipn hanya duduk dan
mengoperasikan computer, namun pengetahuan tentang kesehatan dan
keselamatan kerja jga diperlukan. Ketahanan seseorang di depan computer
dipengaruhi oleh banyak hal, antara lain: Pengatuan posisi duduk yang
benar, pengaturan cahaya, dan pengaturan jarak pandang antara pengguna
dengan monitor.
3. Menghargai Haka Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Dalam TIK
Pemerintah Indonesia berupaya untuk melindungi hasil karya cipta
seseorang atau perusahaan dari pemalsuan, penggandaan, menyiarkan,
memamerkan, dan pengedarannya. Oleh karena itu, pemerintah Republik
Indonesia telah membuat undang-undang perlondungan tentang Hak Cipta dan
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), yaitu Undang-undang No. 19 tahun
2002 tentang pelindungan Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) yang memebrikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Berikut ini
adalh kutipan tentang ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta
yang diatur dan ditetapkan berdasarkan Undang-undang No. 19 yahun 2002
(pasal 72, Ayat: 1,2, dan 3).
1. Barang siapa dengan sengajadan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan
ayat (2) dipidana denan penjara masing-masing sedikit 1 (satu) bulan
dan/atau denda paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau dendan paling banyak
Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau
menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak
cipta atau hak terkait sebagaimana di maksud pada ayat (1) dipidana
dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan
untuk kepentingan komersial suatu program computer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dari hal tersebut diatas, jika mengutip atau mengopi hasil karya orang
Lain maka diwajibkan untuk minta ijin kepada pemegang hak ciptanya.
Adapun cara yang perlu dilakukan tentu tidak harus datang keperusahaan
pembuat produk, namun cukup dengan membeli produk software asli yang
sudah ada dipasaran. Hal tersebut dikarenakan izin atau lisensi dari
perusahaan pembuat sudah terdapat di dalam produknya untuk digunakan
secara bebas.
Sebetulnya untuk mengatasi masalah tersebut, kita bias mencari software
yang freeware dab shareware artinya software tersebut dapat digunakan
dan dikembangkan secara bebas tanpa harus minta ijin kepada pembuatnya.
Di pasaran banyak terdapat software yang freeware, salah satunya program
linux. Program linux sendiri terdiri dari beberapa macam system operasi
seperti Redhat, Fodore Core, Mandrake, Suse, Knoppix, dan lain
sebagainya.
Namun dalam kenyataannya, masyarakat sering mengabaikan hal tersebut.
Kebanyakan masyarakat lebih sering menggunakan software tanpa ijin atau
software bajakan. Maraknya pembajakan software oleh masyarakat
disebabkan oleh faktor-faktor berikut.
1. Pendapatan masyarakat yang relatif kecil.
2. Tingkat pendidikan yang relatif masih rendah.
3. Harga ijin atau lisensi software yang relative mahal.
4. Control pemerintah yang tidak tegas.
Adanya undang-undang tersebut sebenarnya menunjukkan bahwa pemerintah
menjamin dan melindungi setiap orang atau perusahaan untuk terus
berkarya dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat luas. Artinya,
dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pemegan hak cipta dapat
memberikan ijin kepada pihak lain untuk memperbanyak ciptaannya guna
kepentingan pendidikan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan.
Komputer DNA Nyontek dari Makhluk Hidup.
Computer DNA berawal dari ide Leonard M. Adleman, seorang ilmuan
computer yang bekerja di Univercity of Southern California. Computer dan
DNA merupak dua istilah yang berbeda.